
Latar Belakang
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan urgensi percepatan pembentukan payung hukum di sektor energi terbarukan dan kelistrikan. Ini menjadi langkah penting untuk mendorong transisi energi berkelanjutan, yang semakin vital di tengah tantangan global.
Fakta Penting
Eddy menyampaikan pernyataan ini saat menerima audiensi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/8/2025). Menurutnya, payung hukum yang segera ditetapkan akan menjadi landasan penting untuk mewujudkan RUPTL 2025-2034, yang menargetkan penambahan kapasitas listrik sebesar 70 gigawatt.
“Transisi energi ini adalah keniscayaan, meski tantangan teknis dan logistiknya cukup berat,” ujar Eddy.
Dampak
Percepatan payung hukum ini diharapkan dapat mempercepat implementasi RUPTL, sehingga Indonesia dapat mewujudkan sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Penutup
Dengan fokus pada RUPTL dan payung hukum energi, Eddy Soeparno menunjukkan komitmen MPR RI dalam mendukung transformasi energi yang berdampak positif bagi negeri. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah langkah ini akan cukup cepat menghadapi tantangan energi global?