
Setiap tahun, pemerintah selalu menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Penetapan itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Lalu, apa bedanya libur nasional dan cuti bersama ? Simak ulasan berikut ini.
Surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Meski sama-sama tercatat sebagai tanggal merah, libur nasional berbeda dengan cuti bersama.