Berita  

“Dua Sisi Abolisi dan Amnesti: Mana yang Lebih Adil untuk masa Depan?”

“Dua Sisi Abolisi dan Amnesti: Mana yang Lebih Adil untuk masa Depan?”

Bermula dari surat yang dikirimkan Presiden kepada DPR pada tanggal 30 Juli 2025. Surat itu memuat permintaan pertimbangan atas rencana pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, yang salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

Tidak butuh waktu lama, DPR segera membahas dan memberikan pertimbangan. Hasilnya, Presiden menerbitkan dua keputusan penting: Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kedua keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan secara eksplisit dalam pertimbangannya. Namun, melalui pernyataan pers Menteri Hukum dan HAM, publik dapat mengetahui bahwa alasan yang melatari langkah Presiden adalah demi menjaga stabilitas politik dan memelihara persatuan nasional. Klaim ini bersifat politis dan abstrak, sekaligus membuka ruang tafsir dan kritik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *