
Latar Belakang
Pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan dan penyegelan terkait kasus dugaan beras oplosan. Aksi ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Fakta Penting
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/8/2025), terlihat spanduk penyegelan dengan tulisan ‘DISITA OLEH: BARESKRIM POLRI’ terpampang di mesin pengolahan beras. Surat keterangan penyegelan bernomor DASAR:SP.sita/363/VIII/RES.2.1/2025/DITTIPIDEKSUS tertanggal 31 Juli 2025 menegaskan langkah hukum ini sebagai tindakan preventif.
Dampak
Penyegelan ini tidak hanya menimbulkan respon dari pihak perusahaan, tetapi juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas beras yang ditawarkan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai pasok makanan, terutama produk dasar seperti beras.
Penutup
Dengan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas produk makanan. Namun, pertanyaan tetap melayang: bagaimana langkah preventif ini akan mempengaruhi operasional pabrik dan kepercayaan konsumen jangka panjang?