
Revisi UU Haji Stuck di Komisi VIII DPR
Revisi Undang-Undang Haji yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada paripurna ke-25 masa persidangan ke IV tahun sidang 2024-2025 saat ini terancam tertunda. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum dapat melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Fakta Penting: Proses Legislasi Belum Selesai
“Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Namun, kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi, belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dampak: Ketidakpastian dalam Rencana Legislasi
Ketidaktentuan waktu penyelesaian DIM oleh pemerintah ini menimbulkan ketidakpastian dalam rencana legislasi revisi UU Haji. Dini menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak dapat memastikan kapan revisi tersebut akan disahkan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha haji harus bersiap dengan kemungkinan penundaan.
Penutup: Masyarakat Harus Tetap Stay Update
Dengan situasi ini, masyarakat terutama jamaah haji dan pelaku usaha di sektor ini, disarankan untuk tetap memantau perkembangan terbaru dari Komisi VIII DPR RI. Dini juga mengimbau pemerintah untuk segera memberikan DIM agar proses legislasi dapat dilanjutkan.