Berita  

“MK Pastikan Menkum Tetap Otoritas Utama Ekstradisi dan MLA: Apa Artinya bagi Kita?”

“MK Pastikan Menkum Tetap Otoritas Utama Ekstradisi dan MLA: Apa Artinya bagi Kita?”

MK Menolak Pemindahan Kewenangan Ekstradisi ke Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan untuk memindahkan kewenangan pemegang otoritas (central authority) dalam proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dari menteri hukum (menkum) ke Jaksa Agung. Dalam putusan Nomor 180/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa menkum tetap menjadi pemegang otoritas utama dalam bidang ekstradisi dan MLA.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). Keputusan ini meneguhkan posisi menkum sebagai pusat koordinasi dalam proses hukum internasional, yang memiliki dampak signifikan terhadap kerjasama hukum antarnegara.
Fakta Penting
– Putusan MK Nomor 180/PUU-XXII/2024 ditetapkan pada Rabu (30/7/2025) di Jakarta.
– MK menegaskan bahwa kewenangan ekstradisi dan MLA tetap berada di bawah Menteri Hukum.
– Keputusan ini menolak usulan pemindahan kewenangan ke Jaksa Agung, yang menjadi焦点 dalam perkembangan hukum Indonesia.
Dampak Keputusan MK
Keputusan ini tidak hanya meneguhkan struktur hukum yang ada, tetapi juga mempengaruhi kerjasama internasional Indonesia dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum. Dengan mempertahankan menkum sebagai pemegang otoritas, MK menjamin konsistensi dan koordinasi yang lebih baik dalam upaya hukum lintas batas.
Penutup
Dengan menegaskan posisi menkum sebagai pemegang otoritas ekstradisi dan MLA, MK telah memberikan arahan yang jelas dalam kerangka hukum Indonesia. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi struktur hukum domestik, tetapi juga memiliki implikasi internasional yang penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *