
Polisi menetapkan seorang pria inisial H (44) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka membakar rumah yang ditinggali istrinya itu dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka H dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas aksi pembakaran rumah tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Seala dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).