
Latar Belakang
Komisi XII DPR RI mengecam keras Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan diskriminasi dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Hariyadi, mempertanyakan ketidaktindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang diduga sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Fakta Penting
“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang mendapat tindakan, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih merusak tidak disentuh sama sekali,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025). Komentar ini menyoroti ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan pertambangan, yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kawasan Raja Ampat sebagai situs warisan alam yang berharga.
Dampak
Kritikan ini tidak hanya mengguncangkan Kementerian ESDM, tetapi juga menarik perhatian publik terhadap isu pertambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan. Komisi XII DPR menjanjikan untuk mengecek lokasi operasional tiga perusahaan swasta tersebut, sebagai langkah awal untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi.
Penutup
Dengan mengambil langkah ini, Komisi XII DPR RI menegaskan komitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan lebih lanjut. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah tindakan ini akan mendorong perubahan substansial dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia, atau hanya menjadi langkah sementara dalam perjuangan jangka panjang?