Berita  

5 Tahun Penjara bagi Pengelola TPS Liar di Limo, Banding Jadi Satu-Satunya Harapan

5 Tahun Penjara bagi Pengelola TPS Liar di Limo, Banding Jadi Satu-Satunya Harapan
5 Tahun Penjara bagi Pengelola tps liar di Limo, Banding Jadi Satu-Satunya Harapan

Pengelola TPS Liar Limo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, terdakwa J (58), menghadapi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Namun, J tidak tinggal diam dan segera mengajukan banding. Saat ini, J masih berstatus tahanan kota, sementara status penahanan selanjutnya akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi.
Latar Belakang
Kasus ini muncul karena keberadaan tps liar di limo yang menjadi sorotan publik. Terdakwa J, sebagai pengelola, didakwa karena melanggar aturan lingkungan dan ketentuan pembuangan sampah. Penyidikan dilakukan, dan akhirnya J dijatuhi hukuman keras oleh Pengadilan Negeri Depok.
Fakta Penting
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin, mengkonfirmasi bahwa J telah menyatakan banding. Dengan demikian, penahanan J kini beralih ke Pengadilan Tinggi. “Penahanan J akan tergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi, apakah tahanan rutan, kota, atau rumah,” jelas Andry.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum dalam masalah lingkungan. Dengan vonis yang diberikan, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola TPS lainnya. Namun, banding yang diajukan J menambah layer ketidakpastian dalam perkembangan kasus ini. Bagaimana dampaknya bagi masyarakat sekitar dan lingkungan? Jawabannya akan terungkap seiring dengan berjalannya proses hukum di Pengadilan Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *