
Pemeriksaan Intensif Dilakukan
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (2/6) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fakta Penting
Saksi yang diperiksa adalah mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Rizky Junianto (RJ), serta Fitriana Susilowati (FS), Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa RJ diperiksa karena terkait dengan aliran uang hasil pemerasan agen TKA yang menangani dokumen RPTKA di Kemnaker.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam membersihkan korupsi di lembaga pemerintah. Dugaan pemerasan dan aliran uang ilegal menjadi sorotan utama, yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses pengurusan TKA.
KPK Telururi Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen Penyalur TKA di Kemnaker menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.