
Residivis pencurian motor (curanmor) bernama Wahyu Pradana dan Fahmiri Yahdi ditangkap polisi karena kembali beraksi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku mengaku bisa mencuri motor tidak sampai 5 menit.
“(Biasanya curi motor dalam waktu) 5 menit kurang lebih,” kata Wahyu saat ditanyai wartawan dalam konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
Wahyu menyebut dirinya mengincar motor matik karena mudah dicuri dan mudah dijual di Facebook. Dia kerap menargetkan motor yang terparkir di luar rumah.