Berita  

“KPAI Beri Peringatan Tajam: Nikahkan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah, Siap Disanksi!”

“KPAI Beri Peringatan Tajam: Nikahkan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah, Siap Disanksi!”

KPAI Angkat Bicara Soal pernikahan anak di Lombok Tengah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah tegas terkait viralnya pernikahan anak SMP dan SMK di Lombok Tengah, NTB. KPAI mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak tersebut diberikan sanksi yang sesuai hukuman.
Fakta Penting: Sanksi Tegas bagi Pelaku
Menurut Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, pernikahan anak ini kerap dilakukan secara diam-diam tanpa melalui KUA atau dispensasi kawin. “Ini menikah di bawah tangan atau siri, yang biasanya dilakukan oleh imam desa atau penghulu. Mereka juga harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Tradisi Merariq dan Interpretasi yang Salah
Ai Rahma juga mengungkapkan bahwa tradisi Merariq atau kawin lari di Suku Sasak NTB sering dipahami secara salah. “Banyak yang menafsirkan adat ini sebagai bebasnya pernikahan anak, padahal seharusnya ada batasan dan pengawasan,” paparnya.
Penutup: Dukung Perluasan Pendidikan Anak
KPAI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari pernikahan dini. Dengan sanksi tegas dan edukasi yang lebih baik, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *