
Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal kini menjabat Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPD RI . Apa dasar hukum jenderal bintang dua aktif ini bisa menjabat posisi Sekjen DPD RI?
Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI mengacu Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut sebagai kunci Irjen Iqbal bisa menempati pos tersebut.
“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil, Kamis (22/5/2025).