
Latar Belakang
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pendirian direktorat baru di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan penegakan hukum di sektor pertanahan. Dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN dan para kakanwil se-Indonesia, Rifqi menyoroti masalah pelanggaran izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), yang menunjukkan kelemahan sistem saat ini.
Fakta Penting
Dari 537 perusahaan perkebunan yang memiliki IUP namun belum memperoleh HGU, 66 di antaranya terdapat di Kalimantan Barat. Rifqi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pertanahan diperlukan untuk memberikan kewenangan eksekutorial kepada ATR/BPN, sehingga pelanggaran dapat diatasi dengan lebih efektif.
Dampak
Usulan ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pertanahan. Dengan pendirian direktorat baru, ATR/BPN dapat lebih proaktif dalam menangani pelanggaran, sehingga mencegah konflik dan ketidakadilan di masyarakat. Langkah ini juga menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pertanahan Indonesia.