![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/05/featured_1747219233899.jpg)
Polisi menangkap M alias A (39) dan F (35), komplotan penagih utang ( debt collector ) yang menjual motor dari penunggak cicilan. Para pelaku menyita motor dari korban dan tak langsung diserahkan ke pihak leasing.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan kedua pelaku menarik paksa motor dari korban yang diduga menunggak cicilan. Bukannya diserahkan ke leasing, kedua pelaku kemudian malah menjual motor korban.
Pada Jumat (9/5) pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya jual beli kendaraan bermotor tak dilengkapi surat-surat. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan didapati kedua tersangka serta barang bukti 2 unit motor Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang tak dilengkapi surat-surat.