Berita  

Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta, Blokir Kasus di Kejagung?

Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta, Blokir Kasus di Kejagung?
Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta, Blokir Kasus di Kejagung?

Bos Buzzer Terlibat dalam Perintangan Kasus Korupsi di Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan kasus korupsi. MAM diduga menerima bayaran sebesar Rp 864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso (MS) untuk merusak proses hukum di sejumlah kasus korupsi, termasuk korupsi minyak goreng, tata kelola timah, dan impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAM mendapatkan dana dari MS melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Uang tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya dalam menghambat penyidikan. “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697,5 juta dari tersangka MS,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini mengekspos kerentanan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. Penggunaan buzzer untuk mengganggu penyidikan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang merugikan keadilan hukum. Masyarakat mengecam tindakan ini dan meminta agar semua pelaku ditangani secara tegas.
Penutup
Kasus Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung menjadi contoh nyata bagaimana uang dan kekuasaan dapat merusak proses hukum. Ini adalah pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal dana, tetapi juga soal keadilan yang harus dipertahankan. Bagaimana masyarakat melihat upaya pengembalian kepercayaan terhadap sistem hukum setelah kasus ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *