Berita  

Kasus Korupsi Gerobak Kemendag: 2 Terdakwa Didakwa Merugikan Negara Rp 61,5 M

Kasus Korupsi Gerobak Kemendag: 2 Terdakwa Didakwa Merugikan Negara Rp 61,5 M
Kasus korupsi gerobak Kemendag: 2 Terdakwa Didakwa Merugikan Negara Rp 61,5 M

Pengadilan Tipikor untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Dagang
Di tengah gencarnya upaya pemerintah melawan korupsi, sidang dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019 akhirnya digelar. Bambang Widianto dan Mashur, dua mantan pejabat PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Dian Pratama Persada, menjadi sorotan setelah didakwa merugikan negara Rp 61,5 miliar.
Fakta Mengejutkan dari Kasus Ini
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025), jaksa mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 61.538.653.300. Fakta ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek-proyek publik seperti pengadaan gerobak dagang.
Momentum Perubahan Sistem
Kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa di Kemendag. Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa dan memastikan akuntabilitas para pelaku bisnis di sektor publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *