Berita  

20 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa, Waspadai Ancaman Ladang Ganja di Semeru

20 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa, Waspadai Ancaman Ladang Ganja di Semeru
20 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa, Waspadai Ancaman Ladang Ganja di Semeru

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru , Jawa Timur (Jatim), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. Ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Dilansir detikJatim , dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda tersebut, putusan atas perkara telah dibacakan oleh hakim. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti berupa penjara selama 5 tahun bila tidak dapat membayar denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *