
Polisi mengungkap pelaku utama komplotan penipu modus mengaku warga negara (WN) Brunei Darussalam di Kota Bogor ternyata residivis kasus serupa. Pelaku bernama Djoko baru setahun bebas usai menjalani vonis 1,2 tahun penjara di Lapas Paledang Bogor.
“Jadi salah satu tersangka ini atas nama D (Djoko) itu pernah ditangkap, dijerat pasal yang sama di Polresta Bogor Kota di tahun 2021, dengan tindak pidana yang sama. Jadi yang residivis ini yang mengaku sebagai WN Brunei, iya pelaku utama. Baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).
Identitas pelaku, kata Aji, diketahui ketika dilakukan penyelidikan terkait penipuan yang dialami korban inisial WS. Djoko dan rekannya ditangkap di Cianjur usai penyelidikan selama sepekan.