
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, I Nyoman Subanda menilai Surat Edaran (SE) Pemprov Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai seperti gelas dan botol plastik ukuran di bawah satu liter perlu dilakukan kajian awal sebelum kebijakan tersebut dibuat. Hal ini untuk mencegah terjadinya kontroversi di masyarakat yang akhirnya membuat kebijakan itu menjadi tidak efektif saat diterapkan.
“Saya setuju dengan gagasan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali. Cuma permasalahannya, kebijakan itu kan perlu dikaji lebih jauh lagi apakah sampah yang seperti kemasan air minum ukuran kecil itu yang memang benar-benar paling berat atau malah ada sampah plastik lainnya seperti kresek dan sachet,” ujarnya,” ujar Subanda dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Menurut Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas Denpasar ini, permasalahannya itu perlu dikaji lagi lebih jauh. Karena, menurutnya, dalam membuat sebuah kebijakan itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Kemudian, lanjut Subanda, sebuah kebijakan itu bisa terimplementasi secara efektif apabila ada sumber daya dan sumber dana yang mendukung.