
Direktorat Gratifikasi KPK mengungkapkan laporan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama periode 2012-2022. Zarof ternyata hanya satu kali melaporkan gratifikasi yaitu karangan bunga, padahal dia menerima lebih dari 1 triliun rupiah sebagai ‘makelar kasus’.
Fakta itu terungkap dari Kasatgas pada Direktorat Gratifikasi KPK Indira Malik dalam sidang terdakwa Zarof Ricar terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Berkas acara pemeriksaan (BAP) Indira diungkap jaksa di sidang.
“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.