
Latar Belakang
Rapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI menggelar pembahasan penting terkait revisi undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rapat yang digelar Sabtu (15/3/2025), Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan tiga klaster utama yang menjadi fokus pembahasan, menandai langkah strategis dalam reformasi TNI.
Fakta Penting
Utut Adianto menyebutkan tiga klaster utama:
1. Kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI dalam sistem negara.
2. Lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi lain.
3. Usia masa pensiun prajurit, yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU TNI.
“Kami fokus pada tiga klaster tersebut. Tidak ada topik lain yang dibahas dalam rapat ini,” jelas Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.
Dampak
Pembahasan ini dapat menimbulkan perubahan signifikan dalam struktur dan operasi TNI. Klaster pertama akan menentukan peran Kemhan dan TNI dalam konteks pertahanan nasional. Klaster kedua membuka peluang baru untuk TNI aktif bekerja di luar TNI, sementara klaster ketiga akan mempengaruhi karier dan kesejahteraan prajurit.
Penutup
Dengan mengungkap tiga klaster penting dalam Rapat Panja RUU TNI, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, telah menetapkan arah pembahasan yang mengarah pada reformasi substansial. Bagaimana respons prajurit dan masyarakat terhadap rencana ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.