
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun ke depan. Program pajak kendaraan gratis ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.