Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Dua di antarannya yakni kepala desa (Kades) dan mantan kades Desa Segarajaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara pada, Kamis 20 Maret 2025 lalu.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *