
Kejagung Periksa 7 Saksi, Termasuk Mantan Sekpri Nadiem, dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Dari tujuh saksi tersebut, mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial DAS, menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan tercatat sebagai langkah terbaru dalam investigasi kasus yang menarik perhatian publik.
Fakta Penting
Pemeriksaan terhadap DAS dilakukan pada Selasa (8/7) lalu, menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain DAS, enam saksi lain juga menjadi bagian dari proses penyidikan ini. Salah satu saksi tersebut adalah Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan perorangan yang terlibat dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. “Ketujuh saksi ini diperiksa sebagai bagian dari langkah-langkah penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Harli melalui keterangannya pada Rabu (9/7/2025).
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena angka pengadaan yang besar, tetapi juga karena implikasinya terhadap program digitalisasi pendidikan nasional. Pemeriksaan terhadap mantan Sekpri Nadiem dan enam saksi lainnya menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.
Penutup
Dengan pemeriksaan ini, masyarakat diharapkan bisa melihat adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam proses pengelolaan dana publik. Namun, pertanyaan tetap muncul: Apakah kasus ini akan membuka lebih banyak fakta yang tersembunyi dalam program pengadaan laptop untuk pendidikan?