Berita  

51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh: Dari Penemuan Sampai Pemusnahan Mengerikan

51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh: Dari Penemuan Sampai Pemusnahan Mengerikan
51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh: Dari Penemuan Sampai Pemusnahan Mengerikan

Ladang ganja seluas 51,75 hektare ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Temuan ladang ganja ini langsung dimusnahkan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan awal mula penemuan ladang ganja ini hingga dimusnahkan. Eko menjelaskan penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara terkait kasus peredaran narkoba di Deli Serang, Sumatera Utara (Sumut).

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” ungkap Eko kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Leus, Aceh, dikutip Rabu (19/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *