Berita  

5 Bos Swasta Terancam Penjara 4 Tahun, Gula Korupsi Jadi Bumerang! 🚨

5 Bos Swasta Terancam Penjara 4 Tahun, Gula Korupsi Jadi Bumerang! 🚨
5 Bos Swasta Terancam Penjara 4 Tahun, Gula Korupsi Jadi Bumerang! 🚨

Jaksa membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Mereka dituntut 4 tahun penjara karena diyakini melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama.

Lima terdakwa itu ialah:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003, 2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, 3. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, 4. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, 5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

Exit mobile version