
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M (dalam kasus pertambangan ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara),” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung, Jumat (7/11/2025).






