Berita  

3 ‘Mas-Mas Pelayaran’ Dituntut 1 Tahun Bui dalam Kasus Aniaya Pacar Ojol Sleman

3 'Mas-Mas Pelayaran' Dituntut 1 Tahun Bui dalam Kasus Aniaya Pacar Ojol Sleman
3 ‘mas-mas pelayaran’ Dituntut 1 Tahun Bui dalam Kasus Aniaya Pacar Ojol Sleman

Latar Belakang
Persidangan kasus takbirdha tsalasiwi Wartyana, dikenal sebagai ‘Mas-Mas Pelayaran’, yang didakwa menganiaya Ayuningtyas (22), pacar seorang ojol di Sleman, telah mencapai tahap kritis. Bersama kakak dan ayahnya, Takbirdha dihadapkan pada tuntutan hukuman satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta Penting
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa sidang tuntutan digelar pada 6 November 2025. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa memilih untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 November 2025 untuk membaca pleidoi terdakwa, dengan persidangan ditunda seminggu.
Dampak Sosial
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga yang terdakwa dalam tindak kekerasan. Dengan ditundanya sidang, masyarakat menantikan jawaban dari terdakwa melalui pleidoi yang akan disampaikan. Hasil akhir persidangan tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga mempengaruhi iklim keamanan di Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *