Berita  

3 Hakim Terima Suap Rp4,5 Miliar, Kejagung Terangkan Rincian Pembagian Uang Suap

3 Hakim Terima Suap Rp4,5 Miliar, Kejagung Terangkan Rincian Pembagian Uang Suap
3 Hakim Terima Suap Rp4,5 Miliar, Kejagung Terangkan Rincian Pembagian Uang Suap

Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima suap terkait vonis lepas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung juga mengungkapkan rincian pembagian uang suap kepada ketiga hakim tersebut.
Fakta Penting
Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU) terlibat dalam skema suap ini. ASB pertama kali menerima Rp4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada ketiga hakim setelah keluar ruangan.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang suap tersebut dimasukkan ke dalam goody bag sebelum dibagikan secara merata. “Ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif semua pihak dalam skema korupsi ini,” jelasnya.
Dampak Sosial
Kasus ini telah menimbulkan kecaman luas dari masyarakat atas ketidakadilan yang terjadi di lembaga peradilan. Masyarakat menuntut transparansi maksimal dan hukuman tegas bagi para terlibat.
Penutup
Kejagung menegaskan komitmen untuk membersihkan korupsi dari sistem peradilan Indonesia. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih harus ditingkatkan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *