
Ibunda Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja dituntut X tahun penjara. Jaksa menyakini Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Surabaya (PN) untuk vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.