Berita  

27 Warga Negara China Dikabulkan Imigrasi Setelah Keterlibatan dalam Sindikat Penipuan Online Polisi Serahkan

27 Warga Negara China Dikabulkan Imigrasi Setelah Keterlibatan dalam Sindikat Penipuan Online Polisi Serahkan
27 Warga Negara China Dikabulkan Imigrasi Setelah Keterlibatan dalam Sindikat Penipuan Online Polisi Serahkan

Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara (WN) China terkait sindikat penipuan online yang beroperasi di Bandar Lampung. Polisi menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk dideportasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina. Sehingga penyidik melakukan kordinasi dan menyerahan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *