
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis akan segera digelar. Sidang dijadwalkan digelar pada 27 Oktober 2025.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025), sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di ruang sidang 04. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
“Putusan hakim ruang sidang 04,” demikian tertulis pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





