
Polda Banten memusnahkan 22 ribu lebih botol minuman keras (miras) hasil operasi pekat dari 19 Februari hingga 11 Maret 2025. Botol miras dimusnahkan di halaman Mapolda Banten dengan dihadiri Forkompinda termasuk Gubernur Banten Andra Soni.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pemusnahan miras ini bentuk memerangi penyakit masyarakat. Selain miras, selama operasi pekat juga mengungkap 5 kasus prostitusi, balap liar dan penyimpanan uang palsu.
“Seperti yang diketahui minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan kamtibmas,” kata Suyudi Ario Seto di Polda Banten, Kamis (20/3/2025).