
Dua warga negara Indonesia ( WNI ) di Makau, China, ditangkap kepolisian setempat. Keduanya diketahui membuka restoran di apartemen tanpa lisensi.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan penangkapan tersebut terkait dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha, dilansir Antara , Rabu (13/8/2025).