
Setidaknya 17 unit kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Pemilik kendaraan tersebut terancam denda hingga Rp 50 juta.
Kendaraan berat yang terjaring operasi uji emisi itu kebanyakan truk pengangkut barang. Pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Operasi gabungan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.