
Penggrebekan Imigrasi Tangkap 14 WNA China di Proyek Mall Kelapa Gading
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelanggar ini ditangkap setelah masyarakat melaporkan aktivitasnya pada Senin (14/10).
Fakta Penting Penangkapan
Para WNA China tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Namun, mereka melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dimintai petugas imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dampak Penangkapan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membenahi masalah imigrasi ilegal di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pemilik proyek untuk memastikan keterlibatan tenaga kerja asing sesuai aturan hukum.
Penutup
Kasus ini menjadi reminder penting bahwa pelanggaran imigrasi tidak dapat ditoleransi. Dengan penindakan tegas, pemerintah berharap dapat mencegah peredaran tenaga kerja ilegal di Indonesia.






