
Dituntut 12 Tahun Penjara, AD Terbukti persetubuhan dengan Pacar Anak di Bali
Pria berusia 20 tahun asal Banyuwangi, AD, harus menerima hukuman keras setelah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur pada Februari dan Maret 2025.
Fakta Penting: Dampak Kasus Persetubuhan Anak di Bali
AD, warga Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa karena membujuk anak muda untuk melakukan persetubuhan. Menurut JPU Putu Delia, AD terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. “Terdakwa terbukti memaksa anak muda melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain,” ujar Putu Delia.
Penutup: Hukuman Contoh bagi Pelanggar Hukum Anak
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Hukuman yang dilimpahkan kepada AD diharapkan mampu memberikan efek jera dan menurunkan kasus serupa di masa depan.






